Laman

Minggu, 07 Februari 2016

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Perspektif Hukum Progresif

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Perspektif Hukum Progresif
Judul : Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Perspektif Hukum Progresif
Oleh : Dr.,Yudi Kristiana , S.H ,.M.Hum
Harga Buku : Rp 180.000,-rb rb dari Rp 209.000,-
Publisher : Thafa Media
Halaman : 760 halaman
Harga : Rp. 209.000,-,-Discount Menjadi Rp. 167.000,-
Jika Ada Yang Berminat Silahkan Bisa Hubungi ke Cp : 081804281351 / 085713733627, / 08122779457, Pin BB : D013BC54 / WA:088802811233 / 088816780325

Kata Pengantar Penulis
Penulis mengucap syukur atas segala Berkat dan Rahmat dari Tuhan sehingga penulisan buku dengan judul PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG: PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF ini dapat diselesaikan.
Buku ini sejatinya merupakan bagian dari penggalan kisah pergumulan pencarian kebenaran keilmuan dalam ranah praktis. Sebuah perjalanan mengambil bagian melawan pencucian uang di tengah-tengah perjuangan memberantas korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi, tempat dimana penulis sedikit memiliki keleluasaan untuk berimprovisasi dalam berhukum. Sebenarnya sudah cukup banyak pemikir yang menuangkan gagasannya dalam bentuk buku terkait dengan tema pencucian uang, namun demikian kebanyakan masih menggunakan paradigma hukum yang konvensional. Padahal Penyidik, Penuntut Umum di Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membutuhkan pemikiran yang tidak sekedar menguraikan untaian pasal-pasal UU No 8 tahun 2010(terbit) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tetapi lebih dari itu berani keluar dari mainstraim hukum yang selama ini berkuasa dengan membuat terobosan dalam pemaknaan hukum.Dalam perenungan teoritik, dimana secara kebetulan penulis pernah diberi kesempatan untuk urun-rembuk lahirnya keberanian KPK menggunakan UU No 8 tahun 2010(terbit) bersamaan dengan penanganan perkara korupsi, nampaknya hukum progresif cukup menggoda untuk dijadikan pijakan basis teoritik dalam pemaknaan hukum yang menjadi acuan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Itulah sebabnya buku ini dihadirkan dengan sudut pandang pendekatan hukum progresif.
Semoga buku ini dapat menjadi media penyemai keberanian para pekerja hukum yang tergerak untuk berperan lebih dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang berseiring dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bukankah hukum itu membutuhkan keberanian?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar