Laman

Senin, 17 April 2017

Putusan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perceraian dan Kewarisan

Putusan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perceraian dan Kewarisan (Soft Cover)
oleh Drs. Abdul Manaf,MH.
Jadilah yang Pertama untuk Review
Harga Resmi : Rp. 59.000,- Discount menjadi Rp. 48.000,-
ISBN : 9795384031
ISBN13 : 9789795384038
Tanggal Terbit : Januari 2013
Penerbit : Mandar Maju
Jika Ada Yang Berminat Silahkan Bisa Hubungi ke Cp : 081804281351 / 085713733627, / 08122779457, Pin BB : D013BC54 / WA:08122779457 / 081221679970
http://sangmediaku.blogspot.co.id
Deskripsi:
Buku ini berisi 25 putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perceraian dan kewarisan. Perkara perceraian itu berasal dari lingkungan peradilan umum sebanyak lima perkara dan dari lingkungan peradilan agama sebanyak tiga perkara. Perkara kewarisan berasal dari lingkungan peradilan umum sebanyak 11 perkara dan dari lingkungan peradilan agama sebanyak enam perkara. Sumber rujukan putusan tersebut adalah website MA,
dengan tidak menginformasikan tanggal dan teknis pengajuan permohonan PK oleh pemohon bersangkutan.Pertimbangan majelis hakim PK untuk perkara perceraian dari lingkungan peradilan umum adalah karena alasan novum sebanyak dua perkara, karena alasan kekeliruan dan kehilafan hakim sebanyak dua perkara, dan karena alasan adanya kebohongan pihak lawan sebanyak satu perkara; perceriaan dari lingkungan peradilan agama adalah karena alasan adanya kebohongan pihak lawan sebanyak satu perkara dan karena alasan adanya kekeliruan dan kehilafan hakim sebanyak dua perkara. Untuk perkara kewarisan dari lingkungan peradilan umum karena alasan adanya novum sebanyak empat perkara, karena alasan adanya kekeliruan dan kehilafan hakim sebanyak enam perkara, dan karena alasan adanya dua putusan yang saling bertentangan sebanyak satu perkara; sedangkan untuk perkara kewarisan dari lingkungan peradilan agama adalah dua perkara karena alasan adanya novum dan empat perkara karena alasan adanya kekeliruan dan kehilafan hakim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar