Laman

Jumat, 01 September 2017

LGBT Dalam Tinjauan Fikih: Menguak Konsepsi Islam Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender


Judul: LGBT Dalam Tinjauan Fikih: Menguak Konsepsi Islam Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender
Penulis: M. R. Rozikin, M. Pd.
Penerbit: UB Press
Tahun: 2017
Halaman: 274 Halaman
Ukuran: 18 x 26
Harga: Rp. 102.000 ,-  Discount Menjadi Rp. 77.000,-
Jika Ada Yang Berminat Silahkan Bisa Hubungi ke Cp : 081804281351 / 085713733627, / SMS /WA 08122779457, Pin BB : D013BC54 / WA:08122779457 / 08122167997
Sinopsi:
Ada empat istilah fikih penting yang terkait dengan pembahasan LGBT, yaitu liwath, sihaq, takhonnuts, dan tarojjul. Liwath bermakna homoseksual, sihaq bermakna lesbianisme, takhonnuts bermakna perilaku banci, tarojjul bermakna perilaku tomboi.

Liwath hukumnya haram. Ada sejumlah pendapat ulama terkait sanksi perilaku liwath, yaitu dihukum bunuh, dihukum seperti hukuman zina, dan hukuman ta’zir. Buku ini menguatkan hukuman bunuh. Bercumbu sesama lelaki yang tidak sampai ada sodomi, atau menyetubuhi anus wanita tidak termasuk liwath meskipun tetap disebut maksiat, sehingga hukuman terhadap dua jenis kriminal tersebut adalah sanksi ta’zir.
Sihaq hukumnya juga haram,  tetapi sanksinya tidak bisa disamakan dengan dengan sanksi liwath. Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta’zir.
Adapun takhonnuts dan tarojjul, keduanya juga perilaku menyimpang yang hukumnya haram. Sanksi terhadap dua jenis kriminal itu adalah ta’zir. Kendati demikian, imamah mukhonnats adalah sah, pernikahnnya sah, penghasilannya halal, sembelihannya halal, dan boleh mengucapkan salam kepada mereka. Adapun melihat wanita ajnabi, maka mereka tidak diperbolehkan karena sunnah Nabi SAW. menunjukkan mereka harus dijauhkan dari para wanita. Persaksian mereka juga ditolak karena maksiat mereka membuat status keadilan mereka menjadi gugur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar