Laman

Kamis, 21 Desember 2017

Ngaji Fiqih Untuk Bekal Kehidupan Dunia Akhirat

Ngaji Fiqih Untuk Bekal Kehidupan Dunia Akhirat
Penyusun :Tim Kreatif Kajian Tanya Jawab 2014 (TIRAKAT)
Penerbit: purna Siswa III aliyah 2014 (MUMTAZ '14)
ukuran : panjang 25cm lebar 16cm
juz 1 : liv+404 halaman
juz 2 : xliv+294 halaman
Harga: Rp 130.000,- discoun mejadi  : Rp. 100.000,-
Jika Ada Yang Berminat Silahkan Bisa Hubungi ke Cp : 081804281351 / 085713733627, / 08122779457, Pin BB : D013BC54 / WA:08122779457 / 081221679970
Gerakan peradapan akan terus melaju beriringan dengan dinamika sosial keagamaan, yang pada akhirnya akan melahirkan persoalan-persoalan baru yang harus segera direspon dengan jawaban yang menyegarkan, tidak membaratkan, tdak kaku dan releven denga kondisi umat muslim saat ini.
Universalitas Islam sebagai agama paripurna dan rahmat bagi semesta tidaklah berlebihan karena islam tidak pernah usang, kering, tidak pernah mati meski telah melewati zaman dan tempat berbeda. disamping itu, substansi dari legislasi syariat (Hukum Islam) sejatinya kembali kepada kemaslahatan umat islam.

dari sinilah kami berusaha menyajikan Islam yang tetap ramah, tidak keras tetapi tetap twgas dalam menjawab persoalan-persoalan yang sering terjadi disekitar kita. Tegas disini berarti melalui pengkajian Hukum yang selektif dengan refrensi utama dari khasanah literatur Ulama Salaf yang bisa ditanggung jawabkan.
Buku ini sebagai bukti relevensi kitab kuning yang mendahului zamannya.
Buku ini sengaja memekai konsep tanya jawab dan dilengkapi dengan solusi, dengan harapan bisa memudahkan para pembaca dalam memahami hukum yang sedang dihadapi dan mengamalkanya. Obyek kajian dalam buku ini juga dibilang kumlit, mulai dari persoalan ibadah (Ubudiyah) hingga isu-isu kontenporer bisa dilihat dalam buku ini.
Selamat Membaca.
buku ini berisikan tanya jawab Islam dan menerangkan hukum-hukum dalam Islam seperti: hukum shampoo penghitam rambut, hukum UUD yang tidak sesuai dengan syariat Islam, hukum Antara Konser dan Shalawatan, wanita Indonesia bercadar, hukum donor ginjal, hukum donor darah, hukum dana sisa kunjungan kerja (kunker) dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar