Negara Hukum Indonesia
Judul : Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945
Penulis : Dr. Drs. Muntoha, SH., M. Ag,.
Cetakan : Pertama, 2013
Penerbit : Kaukaba
Tebal : vi + 121 hlm
Ukuran : 16 cm x 24 cm
Harga : Rp. 30.000
Sinopsis:
Perubahan UUD 1945 yang telah berlangsung sejak 1999-2002, memberikan penegasan secara eksplisit tentang keberadaan negara hukum Indonesia dalam sistem ketatanegaraannya melalui penambahan ayat (3) pada pasal 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, keberadaan negara hukum semakin menemukan jati dirinya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Buku ini mengungkapkan secara detail faktor-faktor tersebut. Dan juga sebagai salah satu bahan dalam memberikan mata kuliah “Negara Hukum dan Demokrasi“
Tidak ada komentar:
Posting Komentar