Hukum Abitrase
Judul: Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penulis: Bambang Sutiyoso, S. H.,M. Hum.
Penerbit: Gama Media
Tahun: 2008
Halaman: 308 Hal
Harga: Rp. 40.000
Sinopsis:
Sengketa perdata tidak harus diselesaikan melalui pengadilan negara (ligitasi). Mereka yang bersengketa dapat saja menunjuk arbiter. Dalam bisnis pun orang lebih menyukai penyelesaian nonlitigasi. Jalur nonlitigasi dianggap lebih menguntungkan, karena sifatnya yang win-win solution, prosedurnya cepat dan biaya ringan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar