Konfrimasi Pelayanan Terbaru +62 877-4787-7491

Rabu, 26 Maret 2014

Fiqh Keluarga Lintas Agama

Fiqh Keluarga Lintas Agama
Judul: Fiqh Keluarga Lintas Agama (Panduan Multidimensi Mereguk Kebahagiaan Sejati)
Penulis: Mohammad Monib & Ahmad Nurcholish
Penerbit: Kaukaba
Cetakan: Pertama, Agustus 2013
Tebal: xxii + 254 hlm
ISBN: 978-602-1508-10-7
Harga: Rp. 45.000
Sinopsis:
Berbeda dengan buku lain tentang nikah beda agama, buku ini merupakan karya kemanusiaan yang luar biasa. Inilah buku yang secara mendalam mengulas argumentasi: teologi, hukum, panduan spiritual mengelola mahligai rumah tangga nikah beda agama. Isinya benar-benar panduan dalam banyak aspek dan dimensi.
Kekuatan lain dari buku ini terletak pada isinya yang merentang luas di atas cakrawala dan menggali lebih jauh berbagai ceruk yang selama ini tak terpikirkan dalam pernikahan beda agama. Mulai dari persoalan teologis, persiapan teknis pra nikah, paparan filosofis tentang bagaimana seharusnya memaknai agama dan pernikahan itu sendiri. Setelah itu, ada penjelasan bagaimana mewujudkan keluarga bahagia dalam perkawinan, lalu bagaimana memahami berbagai kebijakan pemerintah dan negara yang begitu diskriminatif terhadap mereka yang memilih nikah beda agama. Kemudian masuk kepada penjelasan berbagai persoalan teknis dalam nikah beda agama dan menjelaskan detil rincian pelaksanaannya, seperti rukun dan syarat, urusan wali, saksi dan mahar, bahkan detil tata cara ijab-kabul. Tak ketinggalan pesan dan tips bagaimana menghadapi orang tua yang tidak setuju dengan nikah beda agama. Bukan hanya itu, isi buku ini juga merambah kepada penjelasan bagaimana tugas dan tanggung jawab suami yang sangat diwarnai oleh ide kesetaraan dan keadilan gender. Bahkan, masih ditambah dengan uraian prinsip spiritual dan berbagai problem pasca pernikahan, termasuk problem spesifik yang biasa dialami pasangan nikah beda agama, seperti persoalan split of personality anak dan munculnya kerinduan akan kesamaan aqidah.
Tidak keliru jika disimpulkan bahwa ulasan buku ini sangat sempurna, menyentuh semua hal: baik yang selama ini sudah terpikirkan oleh mereka yang ingin nikah beda agama, maupun hal-hal yang tak terpikirkan sebelumnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar