Judul : Hukum Perjanjian Internasional
Pengarang : Dr. Kholis Roisah, SH., .
Publisher : Setara Press
Harga : Rp. 55.000,- Discount Menjadi Rp. 45.000,-
ISBN/BAN : 978-602-1642-50-4
Bulan/Tahun Terbit : Mei 2015
Kategori : Hukum
Panjang X Lebar Buku : 15.5 x 23 cm
Jumlah Halaman : xii + 126 halaman
Desain Cover : Wawan S. Fauzi
Jika Ada Yang Berminat Silahkan Bisa Hubungi ke Cp : 081804281351 / 085713733627, / 08122779457, Pin BB : D013BC54 / WA:08122779457 / 08122167997
Deskripsi:
Di dalam masyarakat internasional perjanjian internasional mempunyai peranan yang besar dalam hubungan antar negara. Melalui perjanjian internasional subyek-subyek hukum internasional hukum internasional menggariskan dasar-dasar kerjasama mereka, mengatur berbagai macam kegiatan dalam hubungan antar negara, menyelesaikan berbagai masalah demi kelangsungan hidup bersama dalam suatu wadah, yaitu masyarakat internasional.
Saling ketergantungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya dalam era global sekarang ini, adalah suatu kenyataan yang tidak dapat dielakkan. Tidak ada satupun negara atau subyek hukum internasional yang tidak terikat oleh perjanjian internasional. Perjanjian-perjanjian yang pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional adalah instrumen yuridis yang menampung kehendak maupun tujuan bersama negara/subyek hukum internasional untuk mencapai tujuan tertentu. Persetujuan yang merupakan fundamen hukum internasional dan yang mengatur kegiatan negara-negara/subyek hukum internasional yang lain
Pengarang : Dr. Kholis Roisah, SH., .
Publisher : Setara Press
Harga : Rp. 55.000,- Discount Menjadi Rp. 45.000,-
ISBN/BAN : 978-602-1642-50-4
Bulan/Tahun Terbit : Mei 2015
Kategori : Hukum
Panjang X Lebar Buku : 15.5 x 23 cm
Jumlah Halaman : xii + 126 halaman
Desain Cover : Wawan S. Fauzi
Jika Ada Yang Berminat Silahkan Bisa Hubungi ke Cp : 081804281351 / 085713733627, / 08122779457, Pin BB : D013BC54 / WA:08122779457 / 08122167997
Deskripsi:
Di dalam masyarakat internasional perjanjian internasional mempunyai peranan yang besar dalam hubungan antar negara. Melalui perjanjian internasional subyek-subyek hukum internasional hukum internasional menggariskan dasar-dasar kerjasama mereka, mengatur berbagai macam kegiatan dalam hubungan antar negara, menyelesaikan berbagai masalah demi kelangsungan hidup bersama dalam suatu wadah, yaitu masyarakat internasional.
Saling ketergantungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya dalam era global sekarang ini, adalah suatu kenyataan yang tidak dapat dielakkan. Tidak ada satupun negara atau subyek hukum internasional yang tidak terikat oleh perjanjian internasional. Perjanjian-perjanjian yang pada hakekatnya merupakan sumber hukum internasional adalah instrumen yuridis yang menampung kehendak maupun tujuan bersama negara/subyek hukum internasional untuk mencapai tujuan tertentu. Persetujuan yang merupakan fundamen hukum internasional dan yang mengatur kegiatan negara-negara/subyek hukum internasional yang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar