Indonesia Tidak Pernah Dijajah
By. Batara R. Hutagalung
Penerbit : Mata Padi Pressindo
Ukuran Buku : 14 x 21 cm
Tebal Buku : 316 Halaman
Harga : Rp. 55.000,-
Jika Ada Yang Berminat Silahkan Bisa Hubungi ke Cp : WA: 08122779457 / 081804281351 / 08122779457/085713733627/ 08122167997
Deskripsi :
Buku ini merupakan sebuah buku sejarah yang sangat kuat dan dengan keberanian intelektual yang nyaris tak tertandingi oleh kebanyakan sejarawan Indonesia dalam membeberkan fakta-fakta sejarah kolonial Belanda di Indonesia, yang terkesan didiamkan selama ini.
Fakta-fakta tentang kejahatan Belanda dan sekutunya di masa lalu, mitos dan manipulasi tafsir sejarah kolonial mulai dari zaman Jan Pieterszoon Coen di awal abad ke-17 hingga perang kemerdekaan Indonesia 1945-1950, dipaparkan dalam buku ini tanpa tedeng aling-aling.
Penulis, misalnya mempertanyakan mengapa Belanda masih tidak mengakui secara de jure Kemerdekaan Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi hanya menyetujui dengan setengah hati "pemindahan kekuasaan" lewat KMB pada penghujung 1949 itu.
Buku ini harus diberi tempat terhormat dalam khazanah sejarah bangsa, bukan hanya karena ketulusannya dalam menyuarakan secara kritis sejarah bangsa, melainkan juga nilai tambah yang diberikan dalam menghidupkan kembali sukma nasionalisme yang mulai pudar di banyak kalangan anak bangsa dewasa ini.
Buku ini pada hemat saya 'wajib' dibaca, terutama oleh para politisi kita yang rabun sejarah dan para pengambil keputusan yang sibuk dengan rutinitas, disamping tentunya untuk kaum terpelajar Indonesia dan peminat sejarah pada umumnya.
(DR. Mestika Zed., Guru Besar Sejarah Ekonomi Universitas Negeri Padang.)
Prinsip penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan HAM dilakukan tanpa mengenal batasan waktu (Prinsip Non-Lapse of Time/Ketidakberlakuan Daluarsa), telah dikodifikasikan dalam Roma Statuta of International Criminal Court 1998, sehingga setiap negara memiliki kewajiban internasional untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kejahatan HAM baik selaku individual maupun kenegaraan dalam Pengadilan HAM Tetap dan Pengadilan HAM Ad Hoc.
By. Batara R. Hutagalung
Penerbit : Mata Padi Pressindo
Ukuran Buku : 14 x 21 cm
Tebal Buku : 316 Halaman
Harga : Rp. 55.000,-
Jika Ada Yang Berminat Silahkan Bisa Hubungi ke Cp : WA: 08122779457 / 081804281351 / 08122779457/085713733627/ 08122167997
Deskripsi :
Buku ini merupakan sebuah buku sejarah yang sangat kuat dan dengan keberanian intelektual yang nyaris tak tertandingi oleh kebanyakan sejarawan Indonesia dalam membeberkan fakta-fakta sejarah kolonial Belanda di Indonesia, yang terkesan didiamkan selama ini.
Fakta-fakta tentang kejahatan Belanda dan sekutunya di masa lalu, mitos dan manipulasi tafsir sejarah kolonial mulai dari zaman Jan Pieterszoon Coen di awal abad ke-17 hingga perang kemerdekaan Indonesia 1945-1950, dipaparkan dalam buku ini tanpa tedeng aling-aling.
Penulis, misalnya mempertanyakan mengapa Belanda masih tidak mengakui secara de jure Kemerdekaan Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945, tetapi hanya menyetujui dengan setengah hati "pemindahan kekuasaan" lewat KMB pada penghujung 1949 itu.
Buku ini harus diberi tempat terhormat dalam khazanah sejarah bangsa, bukan hanya karena ketulusannya dalam menyuarakan secara kritis sejarah bangsa, melainkan juga nilai tambah yang diberikan dalam menghidupkan kembali sukma nasionalisme yang mulai pudar di banyak kalangan anak bangsa dewasa ini.
Buku ini pada hemat saya 'wajib' dibaca, terutama oleh para politisi kita yang rabun sejarah dan para pengambil keputusan yang sibuk dengan rutinitas, disamping tentunya untuk kaum terpelajar Indonesia dan peminat sejarah pada umumnya.
(DR. Mestika Zed., Guru Besar Sejarah Ekonomi Universitas Negeri Padang.)
Prinsip penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan HAM dilakukan tanpa mengenal batasan waktu (Prinsip Non-Lapse of Time/Ketidakberlakuan Daluarsa), telah dikodifikasikan dalam Roma Statuta of International Criminal Court 1998, sehingga setiap negara memiliki kewajiban internasional untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kejahatan HAM baik selaku individual maupun kenegaraan dalam Pengadilan HAM Tetap dan Pengadilan HAM Ad Hoc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar