Konfrimasi Pelayanan Terbaru +62 877-4787-7491

Jumat, 18 Desember 2015

ASPEK HUKUM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH



ASPEK HUKUM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Judul : ASPEK HUKUM PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PERBANKAN SYARIAH
Penulis : Bagya Agung Prabowo, SH. M.Hum
Isbn : 978-979-3333-472
Harga : Rp. 42.000,-
Yang Berminat Pemesanan bisa sms ke Cp : 081804281351 / 085713733627, / 08122779457, Pin BB 52899683 / WA 088802838629
Deskripsi :
Perbankan syariah di Indonesia dipresentasikan dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Pengoperasian bank tersebut berdasar pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pada tahun 1992, Indonesia memasuki era dual banking system dengan dimungkinkannya suatu bank beroperasi dengan prinsip bagi hasil berdasarkan Pasal 13 huruf (c)
Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang menyatakan bahwa salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992
tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil (selanjutnya ditulis PP No. 72 Tahun 1992) dan diundangkan pada tanggal 30 Oktober 1992 dalam Lembaran Negara RI Nomor 119 Tahun 1992.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar