Judul: Panduan Bantuan Hukum di Indonesia; Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum
Penulis: Muhammad Yasin
Penerbit: Obor
Tahun: 2014
Halaman: xlvi + 638 halaman
Ukuran: 18 x 24
Harga: Rp. 180.000 ,-
Sinopsis:
Buku ini dapat menjadi senjata atau paling tidak, memberi pemahaman dasar bagi anda untuk menghadapi penguasa lalim dan sewenang-wenang atau menghadapi orang kuat yang karena uang dan hartanya sangat berkuasa. Konstitusi dan hukum Indonesia, telah memberi banyak keuntungan bagi rakyat, tetapi terlalu banyak rakyat yang tidak paham hukum, tidak memiliki akses atas pengadilan apalagi terhadap kekuasaan. Semoga buku ini, menjadi pelita kecil yang memberi cahaya untuk mendapatkan keadilan.
(DR. Hamdan Zoelva, S.H.,M.H.,– Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia).
Buku ini akan memberi rujukan yang sangat berharga kepada pengacara bantuan hukum dan masyarakat awam yang ingin memahami masalah masalah hukum yang mereka hadapi, atau yang dihadapi keluarga dan kerabat mereka. Namun sesungguhnya, dampak dari buku ini akan lebih luas. Buku ini juga akan membantu para hakim, jaksa, polisi, pejabat pengadilan, mahasiswa hukum, akademisi dan para profesional di bidang lain yang hendak memahami persoalan-persoalan hukum tertentu. (Patrick Burgess–Penasihat Senior ten tang Bantuan Hukum, AlP).
Panduan ini menyajikan secara komprehensif bidang-bidang hukum yang berkaitan dengan kegiatan dan interaksi sosial sehari-hari di tengah pergaulan masyarakat, sehingga sangat tepat sasaran dan aplikatif dalam menjawab berbagai persoalan nyata yang dihadapi oleh masyarakat. Uraian tentang hak-hak warga negara di hadapan hukum serta mekanisme untuk mempertahankan hak tersebut dijelaskan dengan bahasa yang sederhana sehingga mudah untuk dipahami, namun tetap mempertahankan mutu dan kualitas pembahasan.
(Basrief Arief–Jaksa Agung Republik Indonesia)
Tags: Muhammad Yasin, Obor, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia; Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum
Selamat Membaca ..
Cp : 08122779457 / 08180481351
Tidak ada komentar:
Posting Komentar