Judul Buku : HAK CIPTA; KAJIAN FILOSOFIS DAN HISTORIS DR.
Penulis : R. DIAH IMANINGRUM S.
ISBN : 978-602-6344-28-1
Penerbit : Setara Press
Tahun : 2017
Tebal : XIV + 146
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Harga : Rp. 60.000,-
Jika Ada Yang Berminat Silahkan Bisa Hubungi ke Cp : 081804281351 / 085713733627, / 08122779457, / WA:08122779457 / 08122167997
Intellectual Property Rights atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan konsep tentang hak, kekayaan, dan hasil akal budi manusia. Hak cipta merupakan satu bagian penting dalam diskursus mengenai HKI tersebut. Konsep tentang Hak Kekayaan Intelektual tak dapat dipahami tanpa memahami sejarah, landasan filosofis dan makna hakikinya. Sebab tanpa pemahaman yang demikian, dapat mereduksi diskursus pembahasan mengenai HKI. Konsep hak cipta, misalnya, yang lebih sering dipahami sebagai hak ekonomi daripada hak moral terbukti telah dianut selama tahun 32 (tiga puluh dua) tahun, mulai tahun 1982 sampai tahun 2014 melalui berbagai undang-undang hak cipta Indonesia. Padahal jika dilihat secara sistematis kajian sejarah dan filsafat, beberapa tokoh besar seperti Plato, John Locke, Immanuel Kant, G.W.F. Hegel, dan Karl Marx telah mengajukan pandangannya mengenai masalah ini.
Penulis : R. DIAH IMANINGRUM S.
ISBN : 978-602-6344-28-1
Penerbit : Setara Press
Tahun : 2017
Tebal : XIV + 146
Ukuran : 15,5 x 23 cm
Harga : Rp. 60.000,-
Jika Ada Yang Berminat Silahkan Bisa Hubungi ke Cp : 081804281351 / 085713733627, / 08122779457, / WA:08122779457 / 08122167997
Intellectual Property Rights atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan konsep tentang hak, kekayaan, dan hasil akal budi manusia. Hak cipta merupakan satu bagian penting dalam diskursus mengenai HKI tersebut. Konsep tentang Hak Kekayaan Intelektual tak dapat dipahami tanpa memahami sejarah, landasan filosofis dan makna hakikinya. Sebab tanpa pemahaman yang demikian, dapat mereduksi diskursus pembahasan mengenai HKI. Konsep hak cipta, misalnya, yang lebih sering dipahami sebagai hak ekonomi daripada hak moral terbukti telah dianut selama tahun 32 (tiga puluh dua) tahun, mulai tahun 1982 sampai tahun 2014 melalui berbagai undang-undang hak cipta Indonesia. Padahal jika dilihat secara sistematis kajian sejarah dan filsafat, beberapa tokoh besar seperti Plato, John Locke, Immanuel Kant, G.W.F. Hegel, dan Karl Marx telah mengajukan pandangannya mengenai masalah ini.