Judul: Hukum Kesehatan; Eutanasia, Keadilan dan Hukum Positif di Indonesia
Penulis: Dr. H. Sutarno, dr. Sp. THT., SH., MH.
Penerbit: Setara Press
Tahun: 2014
Halaman: ix + 236 halaman
Ukuran: 15 x 23
Harga: Rp. 80.000 ,-
Sinopsis:
Dengan pengaturan secara jelas mengenai hak untuk hidup dalam UUD 1945, muncul pertanyaan mendasar mengenai apakah hak untuk mati juga diperbolehkan. Tentu, jawaban ini bagi masyarakat di Indonesia menjadi hal yang janggal. Sebab, hak untuk mati itu sama artinya dengan bunuh diri, dan secara agama, bunuh diri merupakan perbuatan yang dilarang, sehingga hak untuk mati tentu saja tidak diperbolehkan.
Kelahiran dan kematian merupakan hak prerogatif Tuhan dan bukan hak manusia. Akan tetapi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pada kasus eutanasia, seorang dokter dihadapkan pada dua pilihan yang sangat berat. Disatu sisi dokter dalam menjalankan tugas profesi dituntut untuk terus mengusahakan kesembuhan pada pasiennya, namun di sisi yang lain, pada saat penyakit pasien sudah tidak dapat disembuhkan dan dengan pertimbangan banyak hal kemudian dilaksanakan eutanasia, baik aktif maupun pasif. Praktik eutanasia tersebut kemudian dapat menyeret dokter kedalam masalah pidana. Itulah kira-kira yang menjadi dasar kegelisahan penulis.
Pemesanan bisa hubungi :
Cp : 081 2277 9457 / 081 8042 81351, Pin BB 7ED87E91
Tidak ada komentar:
Posting Komentar